Pejabat Salah gunakan Anggaran, Penjabat Bupati Aru Ancam Lapor Jaksa-Polisi

SIWALIMA

 

Saturday, 23 January 2016

Dobo – Penjabat Bupati Aru, Angky Renyaan mengancam akan melaporkan ke jaksa dan polisi sejumlah anggota DPRD maupun pejabat daerah lainnya yang tidak mengembalikan uang negara sisa dari perjalanan dinas yang dilakukan selama masa jabatan.

Pernyataan tegas Renyaan kepada sejumlah wartawan di Dobo, Jumat (22/1)  menyusul keputusan Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang dibentuk Pemkab Aru berdasarkan temukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, bahwa ada kedapatan sejumlah anggota DPRD periode 2005-2010 dan 2010-2015 serta pejabat daerah lainnya yang belum mengembalikan sisa anggaran negara yang digunakan dalam perjalanan dinas.

Renyaan menjelaskan, batas waktu yang sudah ditentukan oleh TP-TGR dalam tahun ini, dan jika tidak ada etiket baik dari para pejabat tersebut, maka pihaknya tetap akan meminta kejaksaan dan kepolisian usut.

“Kita akan berikan penyidik kejaksaan dan kepolisian dan keleluasan mengambil alih, waktunya bervariasi, dari anggaran Rp 6 juta hingga Rp 200 juta. Pengembaliannya itu juga bervariasi, ada di tahun lalu ada di tahun ini. Kami tunggu di tahun ini, jika tidak maka penyidik jaksa dan polri bisa ambil alih,” jelasnya.

Renyaan usai melakukan penanaman Kedelai di kilo meter tujuh Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru mengungkapkan, sidang TP-TGR ini merupakan hasil tindak lanjuti dari temuan BPK atas sejumlah temuan terjadinya kerugian uang negera akibat di pakai dan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat daerah tersebut.

Terkait masalah ini, lanjut Renyaan, dirinya telah menginstruksikan inspektorat untuk segera mengambil langkah sampai pada melimpahkannya kepada aparat penegak hukum maupun kepolisian dan kejaksaan.

“Sebelumnya Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat untuk sesegera mengambil langkah-langkah terkait dengan hal tersebut, dan sudah ada laporan ada langkah-langkah percepatan,sehingga bagi tindaklanjut yang sampai saat ini belum didilaksanakan maka akan dilimpahkan ke jaksa atau polisi,” tuturnya.

Lebih jauh kata Asisten I Sekda Maluku ini, jika ada etiket baik dari anggota DPRD maupun pejabat daerah yang mengembalikan keuangan negara tersebut, maka pihaknya pasti akan mempertimbangkan, tetapi jika tidak ada maka tetap pihaknya akan lanjutkan kasusnya ke polisi dan jaksa.

“Jika objek dalam kasus tersebut beritiket baik akan dipertimbangkan, namun bagi yang tidak atau acuh-acuh dengan persoalan tersebut, pasti kita tingkatkan dan berikan leluasa bagi penyidik kejaksaan atau penyidik kepolisian untuk melanjutkannya dan menuntaskan kasus tersebut. Karena berdasarkan pengaturan TP-TGR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 Bab IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi. Pasal 35 ayat (1) setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud,” sebutnya.

Karena itu, tambahnya, sudah wajib hukumnya bagi setiap pejabat yang menggunakan keuangan negara harus kembalikan jika tidak maka tetap akan berhadapan dengan proses hukum. (S-25)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/penjabat_bupati_aru_ancam_lapor_jaksa-polisi#sthash.mINkxwOV.dpuf