DPRD Malteng Sepakat Delapan Poin Interpelasi Bupati

Kabar Timur

Selasa, 15 Maret 2016

MASOHI – Kritisi kinerja Bupati Maluku Tengah (Malteng), Abua Tuasikal, DPRD setempat sepakat menggunakan hak interpelasi yang dimiliki lembaga wakil rakyat itu.  Kesepakatan hak interpelasi telah disepakati 29 anggota DPRD, pada sidang yang digelar, Sabtu,  (12/3), akhir pekan, kemarin.

Hak interpelasi yang telah disepakati ini selanjutnya akan digelar sidang meminta Abua Tuasikal sebagai Kepala Daerah pelbagai kebijakan penting dan stategis selama memimpin Pemerintah Kabupaten Malteng.  Setidaknya, ada sembilan butir pertanyaan yang diajukan dewan ke bupati, kendati disepakati hanya delapan butir.

Ke-delapan butir pertanyaan yang bakal diajukan kepada Bupati dalam agenda sidang hak interpelasi diantaranya, kebijakan pemerintahan negeri dan negeri administratif yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik intertenal berikut berpotensi menganggu Kamtibmas, pemerataan tenaga medis dan guru yang tidak merata di sejumlah daerah, penjabaran APBD, mutasi PNS, tender proyek yang tidak profesional dan tidak trasparan dan bea siswa untuk penjenjangan pendidikan daerah yang tidak pernah diketahui DPRD.

Delapan butir usulan ini telah dimuat dan disimpulkan dalam bentuk draf untuk agenda sidang yang diberi label “hak interpelasi” untuk mendegar keterangan Bupati Abua Tuasikal. Belum jelas kapan sidang dewan yang akan menghadirkan Bupati ini berlangsung.

Yang pasti, awalnya hanya 23 anggota DPRD Malteng yang mendatangani hak interpelasi terus bertambah. Dan tercatat sudah 29 anggota DPRD menyusul enam anggota dewan dari Fraksi Bintang Nasional ikut menyetujui.

Ketua DPRD Kabupaten Malteng Ibrahim Ruhunussa menegaskan, dasar hak interpelasi harus dilakukan, karena sejumlah kebijakan bupati dianggap tidak sejalan dengan arah pemerintahan. “Hak interpelasi ini kita lakukan, karena kita merasa kebijakan bupati selama ini tidak sejalan dengan kami,” kata Ibrahim  kepada wartawan, usai sidang itu.

Dia menegaskan,  hadir atau tidaknya bupati  dalam sidang hak interpelasi ini terpulang pada bupati. Yang pasti, lanjut dia,  acuan terkait hak interpelasi yang diambil dan disepakati dewan ini diatur dalam Undang-Undang MD3, PP 16 dan Tata Tertib Dewan.

“Kalau bupati merasa DPRD adalah mitra, maka Pak Bupati harus hadir dalam sidang hak interpelasi yang akan kita gelar. Saya yakin bupati akan hadir. Kalau tidak hadir dewan akan gunakan hak angket. Tapi semua dikembalikan  pada teman-teman di DPRD Malteng,” tegasnya.

Meski begitu, Ibrahim mengaku, DPRD Malteng tidak akan menggunakan hak angket,  bila bupati dapat menghadiri hak interpelasi yang akan dilakukan DPRD. “Saya yakin kita DPRD tidak sampai pada hak angket, itu kalau bupati mau menghadiri hak interpelasi DPRD,” cetusnya.

Menurut dia, kewenangan DPRD yang diatur dalam undang-undang dan bila DPRD tidak puas dengan kebijakan bupati bisa hak-hak itu digunakan.  “Ini keputusan kolektif kolegial bukan keputusan anggota, tapi ini keputusan lembaga DPRD dengan dasar 29 orang menandatangani hak interpelasi disetujui di Badan Musyawarah dan ditetapkan dalam Paripurna,” serganya.

Dikatakan, sebagai pemimpin lembaga dia mengharapkan Bupati Abua Tuasikal dapat menghadiri sidang hak interpelasi ini. “Sebagai Pimpinan lembaga dan sebagai Muspida saya mengharapkan Bupati menghadiri interpelasi dewan. Soal jadwal Kita akan sesuaikan. Saya yakin bahwa apa yang diputuskan di DPRD untuk kepentingan rakyat  dan seluruh masyarakat Malteng,” tegasnya.

Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Rudolf Lailossa mengatakan,   hak interpelasi ini bukanlah adu kekuatan antara eksekutif dan legislative, namun ini merupakan bagian dari sinergitas antara kedua lembaga.

“Ini bukanlah adu kekuatan antara dua lembaga, namun ini merupakan upaya sinergitas antara lembaga eksekutif dan legislatif. Intinya ada cek and balance diantara eksekutif dan legislative, jika terpenuhi maka kesejahteraan dapat dirasakan oleh rakyat,”

Dia mengatakan, ada sejumlah kebijakan bupati yang berdampak luas dan patut dipertanyakan sebagaimana yang tertuang dalam delapan point dimaksud. “Ini harus kita pertanyakan dalam sidang hak interpelasi ini,” tutupnya. (MG5)