Korupsi Dana Bansos SBB

Jumat, 18 September 2015

Korupsi Dana Bansos SBB

Kaisupy Diganjar 3 Tahun, Tatuhey 2 Tahun Penjara
Ambon – Mantan Kadis Pendapatan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Djailudin Kaisupy diganjar tiga tahun penjara dan Bendaharanya Zamrud Tatuhey dihukum dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bansos tahun 2011, Kamis (17/9), di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kaisupy juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, uang pengganti Rp  3.596.200. 000 subsider satu tahun penjara. Se­dangkan Tatuhey dihukum membayar den­da Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Bukhory, didampingi hakim anggota, Eddy Sepjengkaria dan Didi Ismiatun dalam amar putu­sannya menyatakan, Kaisupy dan Tatuhey secara sah dan meyakin­kan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tipikor se­bagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang di­sebutkan dalam dakwaan sekunder.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Kai­supy dituntut 4,6 tahun, sementara Tatuhey tiga tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis ini  juga dihadiri Justin Tuny, penasihat hukum Kaisupy, Benny Tasidjawa, penasehat hukum Tatuhey dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring.

Usai mendengar putusan majelis hakim, ketua terdakwa melakukan koordinasi dengan penasehat hukum dan akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan JPU. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Untuk diketahui, sesuai APBD Ta­hun Anggaran 2011 terdapat alo­kasi dana Bansos Dinas PPKAD Ka­bupa­ten SBB sebesar Rp 5.645. 000.000.

Dana tersebut dialokasikan untuk lembaga dan kegiatan keagamaan,  bantuan partai politik, bantuan orga­nisasi kemasyarakatan dan HUT Kabupaten SBB serta HUT Kemer­dekaan RI.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para penerima harus membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati melalui Sekda SBB. Proposal itu nantinya didisposisi oleh Sekda kemudian diteruskan kepada Djailudin Kaisupy selaku Kadis PPKAD untuk diteliti dan diberikan pendapat mengenai proposal itu.

Setelah itu, barulah Kaisupy mendisposisikan kepada bendahara pengeluaran Dinas PPKAD yakni terdakwa Zamrud Tatuhey. Namun ternyata Kaisupy tidak  mengikuti perintah secara tertulis dari Sekda SBB, Mansur Tuharea.  Ia menen­tukan sendiri beberapa jumlah nilai bantuan sosial yang akan diterima oleh masing-masing proposal penerima dana Bansos.