Penyerahan LHP Pengelolaan dan Penatausahaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP TA 2010-2011 pada Dinas Pendidikan, SMP di Kota Ambon dan Instansi Terkait Lainnya serta LHP atas Pertanggungjawaban Pengguna Dana Bantuan Partai Politik TA 2012 pada Pemerintah Kota Ambon

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Sumarlan membacakan sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi maluku  dalam  penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Sumarlan membacakan sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi maluku dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Kamis, 11 Juli 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan dan Penatausahaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 pada Dinas Pendidikan, SMP di Kota Ambon dan Instansi Terkait Lainnya dan LHP atas Pertanggungjawaban Pengguna Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kota Ambon. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Sumarlan, kepada Ketua DPRD Kota Ambon Reinhard Toumahuw., Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru, Sekretaris Inspektorat Kota Ambon M.A.J Nanlohy dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Ambon B.A.J Kainama. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas BPK RI Provinsi Maluku, Widya Pratama Kramadibrata.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Sumarlan, menyampaikan kelemahan yang ditemukan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP TA 2010-2011 yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Ambon. Sesuai dengan Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diharapkan Walikota Ambon dapat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dalam LHP paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Kabupaten Kota Ambon agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

DSC_0429DSC_0433
DSC_0436DSC_0439

Kepala Sekretariat Perwakilan, Sumarlan menyerahkan LHP kepada:
1. Ketua DPRD Kota Ambon, Reinhard Toumahuw;
2. Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru;
3. Sekretaris Inspektorat Kota Ambon, M.A.J Nanlohy;
4. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga B.A.J Kainama