Penyerahan LHP Pengelolaan dan Penatausahaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP TA 2010-2011 pada Dinas Pendidikan, SMP di Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Terkait Lainnya serta LHP atas Pertanggungjawaban Pengguna Dana Bantuan Partai Politik TA 2012 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Drs Darwin Wibawa,MM memberikan sambutan  Pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Drs Darwin Wibawa,MM memberikan sambutan
Pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

Jumat, 28 Juni 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan dan Penatausahaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 pada Dinas Pendidikan SMP di Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Terkait Lainnya dan LHP atas Pertanggungjawaban Pengguna Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Drs Darwin Wibawa, M.M., kepada Ketua DPRD Maluku Tengah Azis Mahulette, S.H., Sekretaris Kabupaten Maluku Tengah Ir. Hi. Umarella Ibrahim, Inspektur Kabupaten Maluku Tengah yang diwakili oleh Muhammad Nur, S.T dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah yang diwakili oleh Drs. Usman Djamsah. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Sub Auditorat Maluku, Roes Nelly, S.E., M.SC., Ak, Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Sumarlan, M.Si dan Ketua Tim Senior, I Gde Agus Ambarana, S.E., Ak.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku, Drs Darwin Wibawa menyampaikan kelemahan yang ditemukan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP TA 2010-2011 yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai dengan Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diharapkan Bupati Maluku Tengah dapat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dalam LHP paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tengah agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.


Kepala Perwakilan, Drs Darwin Wibawa menyerahkan LHP kepada:
1. Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Azis Mahulette, S.H.;
2. Sekretaris Kabupaten Maluku Tengah, Ir. Hi. Umarella Ibrahim;
3. Inspektur Kabupaten Maluku Tengah, diwakili oleh Muhammad Nur, S.T.;
4. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga yang diwakili oleh Drs. Usman Djamsah.

(DS)