Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) menyetor uang pengganti dan denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara, Selasa (16/4). “Uang negara yang disetor merupakan hasil penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terpidana Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dkk,” tulis juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (16/4). Kata Ali, penyetoran uang negara tersebut menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Labuksi KPK.
KPK-SETOR-82-M-UANG-PENGGANTI-DAN-DENDA-RL-KE-KAS-NEGARA