Kejati Harus Komitmen Usut Remunerasi Bank Maluku

Guna membongkar borok direksi dan komisaris terkait pembayaran remunerasi di Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) dibutuhkan komitmen kuat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pemberian remunerasi Bank Maluku-Malut telah menyalahi aturan, selain tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebaliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru mengusulkan dilakukan Circular Letter dengan meminta persetujuan pemegang saham Bank Maluku-Malut. Usulan OJK tersebut atas temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Direksi Bank Maluku Malut selama tiga tahun tidak melaksanakan RUPS yang menyetujui besarnya remunerasi bagi Direksi dan jajarannya serta Komisaris. Demikian dikatakan Praktisi Hukum Rony Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (5/9) merespon sinyal jika Lembaga Adyaksa Maluku bakal mengusut kasus yang merugikan Bank Maluku-Malut tersebut.

KEJATI-HARUS-KOMITMEN-USUT-REMUNERASI-BANK-MALUKU