Tahap Dua, Korupsi Jalan Inamosol Segera Dilimpahkan

Tim Penyidik Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp31 miliar bergerak cepat. Setelah tim penyidik menahan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, kini berkas perkara telah masuk tahap dua, dan tidak lama lagi kasus Korupsi Anggaran Pembangunan Jalan Rambatu-Manusa bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. “Kasusnya tahap dua, penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,“ ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya

TAHAP-DUA-KORUPSI-JALAN-INAMOSOL-SEGERA-DILIMPAHKAN