Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru menuntut tiga terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Berupa Belanja Bahan Pokok Pangan dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Covid-19, pada Dinas Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2020 dengan pidana empat tahun penjara. Tiga terdakwa tersebut yaitu, Clements Retob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djemy Haryanto serta Maryam Golam, yang juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tiga terdakwa ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (jo.) Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan JPU Nicholas Albertus dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dan digelar secara virtual, Senin (31/7) yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota. JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan yaitu, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp290 juta lebih. Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Wahyu Ingratubun dan Marnex Salmon dalam pembelaan meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Setelah itu Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Replik JPU, atas pembelaan tim Penasihat Hukum para Terdakwa.
TIGA-TERDAKWA-KORUPSI-DANA-COVID-ARU-DITUNTUT-RINGAN