Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diharapkan tidak melindungi Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dari perbuatan korupsi. Dana sebesar Rp2,9 milyar yang dihibahkan Pemprov Maluku kepada Korps Adhyaksa itu untuk membiayai pembangunan dua paket proyek yakni Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dan Rehabilitasi Kantor Kejati Maluku.