AMEKS ONLINE– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap, Zadrack Ayal, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2015 di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon senilai Rp 3 miliar. Mantan KTU BPJN Maluku dan Malut ini terlihat mendatangi kantor Kejati Maluku, Selasa (18/7) sekira pukul 10.30 WIT. Baca Selengkapnya..