Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku mengingatkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tidak berarti bersih dari kecurangan maupun dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin dalam acara media workshop dengan tema “Mengenal BPK Lebih Dekat” yang dipusatkan di Kantor sementara BPK di Karpan Ambon. Muhammad Abidin menjelaskan, ada tiga jenis pemeriksaan rutin tahunan yang dilakukan BPK, yakni Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). “Opini WTP yang diperoleh suatu daerah, bukan berarti daerah itu bebas dari kecurangan maupun dugaan tipikor,” kata Muhammad Abidin.