AMBON – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Mustafa Nasir Raharusun mengakui menerima uang Rp 50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Fulus itu berasal dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) SBB tahun 2013 yang bersumber dari APBN. Namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berkelit tak mengetahui proses transfer yang masuk ke tabungannya di Bank Mandiri. Dia berdalih baru mengetahui setelah kasus ini mencuat dan ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.