Hanya berselang lima hari dari vonis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding terhadap putusan lima tahun Richard Louhenapessy. KPK tidak begitu saja menerima putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap Mantan Walikota Ambon itu. Bagi lembaga anti rasuah tersebut, putusan lima tahun kepada RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy, belum memenuhi rasa keadilan, sehingga KPK secara resmi telah menyatakan banding. Demikian diungkapkan, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (14/2). Kata Jubir, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK, Taufik Ibnugroho, telah menyatakan upaya hukum banding melalui Penitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk perkara Terdakwa RL dkk. “Hari ini (14/2) Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dkk,” jelas jubir. Pernyataan banding tersebut, lanjut Jubir, masih dalam kurun waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang.