AMBON,AE.–– Jejak tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdullah Vanath, yang sempat diberitakan sulit terdeteksi kini terjawab sudah. penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal khusus polda Maluku, telah mengetahui keberadaan dari mantan bupati Seram Timur dua periode itu.
Namun sayangnya, meski keberadaan tersangka itu sudah terditeksi bukan berarti kasusnya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk disidangkan. Pertimbangan kemanusiaan terlebih karena bulan suci Ramadhan menjadi alasan bagi kedua institusi penegak hukum (Polisi dan jaksa), untuk belum mau melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka mantan kedua DPD partai Demokrat Maluku itu, menuju meja hijau (Pengadilan red).