Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdullah Vanath memakan waktu yang tergolong lama. Kurang lebih dua tahun kasus ini bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari Vanath masih duduk di kursi Bupati SBT hingga turun takhta, kasusnya belum juga beres.
Berkasnya sempat tertahan lama di meja penyidik Ditreskrimsus. Setelah dinyatakan P21 atau lengkap, penyerahan berkas Vanath atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus ke JPU Kejati Maluku berjalan terseok-seok.