Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru hingga saat ini masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil audit BPK tersebut penting untuk selanjutnya Tim Penyidik Polres Kepulauan Aru mengumumkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru. “Kita tinggal menunggu hasil audit PKN dari BPK RI,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik., M.H., dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (30/1).