Tutup Mulut, Hukuman Berat Menanti

AE- Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, tidak terlalu berharap pada pengungkapan kasus dugaan mark up pembelian gedung Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya melalui kesaksian tiga tersangka. Tutup mulutnya mereka, akan berimplikasi pada berat ringannya hukum yang akan dijatuhkan pengadilan. Sementara aliran dana Rp7,6 miliar, akan terus dikejar. Sampai saat ini ketiga tersangka, Idris Rolobessy, Pedro Tentua, dan Hentje Toisuta tak mau mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang menerima dana Rp7,6 miliar. Untuk itu, isteri Hentje akan diperiksa berkaitan dengan terungkapnya permintaan tersangka untuk mentransfer uang. Baik kepada Hentje maupun kepada sejumlah pihak.

Baca selengkapnya..