Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Perka LKPP ini merupakan pedoman penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga Kepala Daerah (Bupati/Walikota) diharapkan dapat menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tersebut beserta perubahannya.