Mekanisme pengawasan Perda PDRD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 lebih mengedepankan aspek evaluasi rancangan perda PDRD sebelum mendapat pengesahan sehingga mekanisme pengawasan perda PDRD bersifat preventif, dimana hasil evaluasi rancangan perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum dapat diterima dan ditetapkan sedangkan hasil evaluasi rancangan perda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum dapat melakukan penyempurnaan. Disamping itu, mekanisme pengawasan perda PDRD juga bersifat represif, dimana hasil evaluasi rancangan perda yang tidak ditindaklanjuti dapat dibatalkan.