Setelah hampir dua puluh satu tahun akhirnya pada tanggal 26 Juli 2018, Revisi Undang-Undang PNBP disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna ke 32 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2017/2018. UU 20/1997 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 (UU 9/2018). Dalam rapat Paripurna tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa alasan dilakukannya revisi terhadap UU 20/1997 antara lain karena terdapat permasalahan dalam praktiknya, seperti masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNPB yang terlambat atau bahkan tidak disetor ke kas negara, serta adanya penggunaan langsung PNPB yang dilakukan di luar mekanisme APBN. Permasalahan-permasalahan tersebut di atas merupakan hal-hal yang sering ditemukan oleh aparat pemeriksa salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan atas PNBP sebagai salah satu komponen penting dalam penerimaan negara. Dengan dikeluarkannya UU 9/2008 tentang PNBP ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut di atas dan memperbaiki tata kelola serta mengoptimalkan pendapatan negara sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Home
Berita Utama Tulisan Hukum : Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun...