Dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran belanja daerah terutama perjalanan dinas dalam daerah, Pemerintah Daerah di wilayah entitas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020 terkait standar harga satuan berupa uang harian perjalanan dinas dalam daerah. Pemerintah Daerah menetapkan tarif uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi batas tertinggi sehingga membebani keuangan daerah.
Home
Tulisan Hukum (Tulisan Hukum) Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Terkait Komponen Uang...