Terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini memberikan beberapa perubahan dengan memperkenalkan tipe swakelola baru sehingga muncul Swakelola Tipe 4 yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Selain itu terdapat pelaku pengadaan barang/jasa baru yang belum pernah ada sebelumnya hingga terbit Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yaitu agen pengadaan.