Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menuntaskan dua perkara sekaligus terkait Dugaan Korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dua tersangka digiring ke “Hotel Prodeo” Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon pada hari Senin, 8 Agustus 2022, sebelum diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Tiga tersangka yang dijerat dua perkara korupsi di KPUD SBB itu disebut-sebut merugikan keuangan negara dengan nilai yang tak tanggung-tanggung mencapai Rp12 miliar lebih. Mereka adalah mantan Sekretaris KPUD SBB berinisial “MDL”, dan Bendahara KPUD “HBR”. Keduanya ditahan terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2014. Dalam perkara ini, MDL dan HBR dinyatakan menggondol uang negara sebesar Rp9 miliar oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku.