Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Siaran pers BPK di Ambon yang diterima media ini, Jumat (3/5) menyebutkan, penyerahan LHP LKPD dimaksud diberikan kepada tiga Pemerintah Daerah (Pemda). Ketiga pemda dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT), dan Maluku Tenggara (Malra). Dalam rilisnya itu, Hery Purwanto menjelaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Hery Purwanto. Ia mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran LK yakni apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); apakah sistem pengendalian internal (SPI) telah berjalan efektif; apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan apakah pengungkapan LK telah memadai.
TIGA-PEMDA-DI-PROVINSI-MALUKU-TERIMA-LHP