Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Terminal Transit Passo yang telah gagal dan menghabiskan anggaran Rp55 miliar lebih, mengingat BPK Perwakilan Provinsi Maluku belum dapat menyelesaikan audit kasus tersebut walaupun telah berjalan tiga bulan.