Sudah tiga bulan Kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tertahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Kejari telah menetapkan Kepala SMPN 8 Leihitu sebagai tersangka sejak Bulan Juli lalu, namun sampai saat ini, berkas perkaranya belum mampu dirampungkan Kejari Ambon untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.