Untuk penetapan tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, Kepolisian Resor (Polres) Aru masih menunggu Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Demikian diungkapkan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Bachtiar Rivai melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu), Andi Amrin dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Aru, Rabu (30/11)