Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi alat kesehatan diapresiasi. Praktisi hukum Munir Kairoty menyambut baik penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah tersebut. Dijelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Ditreskrimsus telah sesuai dengan aturan setelah terdapat dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tentu penyidik memiliki dua alat bukti dalam menetapkan tersangka. Artinya penyidik tidak mungkin mengambil langkah penetapan tersangka jika tidak ada alat bukti,” ucap Munir Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (13/10).
TETAPKAN-TERSANGKA-ALKES-DITRESKRIMSUS-DIAPRESIASI