Tersangka Mantan Sekda SBT Segera Disidangkan

Berkas tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu resmi didaftar¬kan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggu (Kejati) Maluku, Ardy Dannari mengatakan, berkas tersangka DK telah rampung. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku telah meng-upload berkas perkara tersebut pada aplikasi E-Berpadu Selasa (19/11). “Seluruh berkas dan dakwaan sudah selesai dibuat dan sudah selesai dilakukan peng-upload-an pada aplikasi E-Berpada, “ungkap Ardy Dannari kepada Siwalima, Rabu (20/11). Menurutnya, penyerahan berkas perkara fisik rencananya akan dilakukan pada Jumat (22/11) mendatang di Pengadilan Tipikor. “Untuk penyerahan berkas perkara fisik direncanakan akan diserahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada hari Jumat ini, “ tandasnya.

TERSANGKA-MANTAN-SEKDA-SBT-SEGERA-DISIDANGKAN