Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengejar tersangka lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru. Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 ini telah ditetapkan dua tersangka dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon. Dua tersangka yang telah ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Meiskel Saiya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alfredo Manusama.
TERSANGKA-LAIN-KORUPSI-PROYEK-TALUD-BURU-DIKEJAR.pdff