Ambon – Marthen Johan Benamen , terdakwa kasus korupsi retribusi Ijin Membangun Bangunan (IMB) pada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (15/6). Ketua Pokja IMB ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 199.508.093 subsider tiga bulan kurungan.