Endang Saptawaty, terdakwa korupsi Bandara Arara sebagai pembuat laporan survei bandara yang berkedudukan di Kecamatan Wahai, Kabupaten Malteng mengembalikan uang sebesar Rp43.300.000,00 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Endang Saptawaty, terdakwa korupsi Bandara Arara sebagai pembuat laporan survei bandara yang berkedudukan di Kecamatan Wahai, Kabupaten Malteng mengembalikan uang sebesar Rp43.300.000,00 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.