Terbukti Korupsi, Sekretaris KPU Aru Dieksekusi

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, Agustinus Ru¬hulessin akhirnya dieksekusi Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aru setelah empat bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Agustinus Ruhulessin ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan lima Komisioner KPU Aru yakni Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan anggota masing-masing Kenan Rahalus, Moh. Adjir Kadir, Josef Labok dan Jufita Putna¬rubun dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Aru Tahun 2020. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, Sekretaris KPU Aru, dieksekusi pada Rabu (12/7) oleh Penyidik Polres Aru. Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aru, Iptu. Andi Amrin yang dikon¬firmasi Siwalima, Kamis (13/7) melalui pesan Whatsapp mengakui eksekusi tersebut. “Ia benar saudara Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin dieksekusi Rabu kemarin oleh penyidik dan sekarang ditahan di Sel Polres Aru,” ujarnya. Sedangkan untuk lima Komisioner KPU Aru, Katanya, akan diinformasikan,” ungkapnya.

TERBUKTI-KORUPSI-SEKRETARIS-KPU-ARU-DIEKSEKUSI