Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardy menuntut Raja Negeri Porto, Marten Nanlohy dengan pidana 1,6 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.