Upaya Ivana Kwelju, terdakwa dalam Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011 hingga 2016, untuk mendapat keringanan hukuman, membuahkan hasil. Lewat pledoi yang diajukan pasca dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang di pimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/8).