Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan audit investigasi terhadap temuan Rp33 Miliar yang diduga tidak sesuai aturan pada Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Audit investigasi atau pemeriksaan khusus secara internal oleh Pemkot Ambon akan dilakukan terhadap Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse. Hal ini disampaikan Walikota Ambon dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/5). Walikota menegaskan, proses itu akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan melibatkan Tim Investigasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Temukan 33 M Tak Sesuai Aturan, Walikota Minta BPK Audit