Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak perlu berlama-lama menelaah Kasus Proyek Jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Aru. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku lebih memudahkan untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek bermasalah itu. Bahkan penanganan kasus proyek Tahun 2018 sebesar Rp36,7 miliar itu bisa langsung ke tahap penyelidikan, tak lagi melalui pulbaket dan puldata. “Justru dengan adanya Temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku akan memudahkan langkah Kejati Maluku mengusut proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Aru,” kata Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, George Leasa kepada Siwalima.