Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap Sdr. Ahmad Assegaf, eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara sebesar Rp11.112.399.000,00 tergantung kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan JPU soal rencana tahap II atas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku. “Jadi berkasnya sudah lengkap. Sekarang penyidik mau melakukan tahap II, kita masih menunggu kepastian Jaksa,” kata Roem Ohoirat. Meski begitu Ia berharap, kedepan setelah kehidupan kembali normal, JPU dan Polisi secepatnya berkoordinasi untuk dilakukan tahap II.