Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath (AV) bakal terhambat. Hasil audit kerugian negara yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anehnya belum juga sampai di tangan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Lantaran hasil audit belum diterima, Penyidik Ditreskrimsus belum bisa mengambil langkah untuk menuntaskan kasus bupati dua periode itu.