Ambon – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Seram Bagian Barat segera menggelar kasus dugaan korupsi uang makan minum tahun 2017 senilai Rp Rp 1.020.000.000.00. Gelar perkara ini untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan status kasus ini, apakah sudah bisa dinaikan ke tahap penyelidikan ataukah belum. Baca selengkapnya…