Ambon, 14 September 2020. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Kepatuhan Secara Umum & Kajian Pelaporan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual melalui video conference.
Materi Petunjuk Pelaksanaan Kepatuhan Secara Umum disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penelitian & Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Siti Zubaidah. Sedangkan materi Kajian Pelaporan disampaikan oleh Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I, Hasan Junaidi. Adapun moderator sosialisasi tersebut yaitu Geger Adelia & Ruben Sidabutar. Sedangkan penanggap sosialisasi yakni Ratna Perwaitasari.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin, menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan agar kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT sudah sesuai petunjuk pelaksanaan, pemeriksa memperoleh pemahaman yang setara tentang PDTT, serta dapat mendukung kelancaran pemeriksaan yang akan datang.
BPK Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bagian dari organisasi BPK secara keseluruhan memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan. Agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka pemeriksa harus dipersiapkan dan dibekali pengetahuan tentang pemeriksaan atas kepatuhan.