Ambon, 11 Juli 2012 bertempat di ruang auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Acara tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan pemerintah daerah adalah para sekretaris daerah, inspektur daerah, kepala dinas infokom dan para staf yang terkait. Sedangkan dari BPK RI dihadiri oleh Kepala Perwakilan Provinsi Maluku selaku tuan rumah dengan nara sumber dari Biro Teknologi Informasi BPK RI dan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
Agenda utama kegiatan sosialisasi tersebut adalah pemaparan konsep petunjuk teknis tentang pengeleloaan sistem informasi dan akses data antara entitas pemeriksaan dan BPK RI. Dalam acara dipaparkan sisi hukum dan sisi teknis dalam penyusunan petunjuk teknis e-audit yang dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan hambatan yang mungkin dihadapi dalam inmplementasi e-audit.
Selain kegiatan sosialisasi, pada Kamis 12 Juli 2012 tim dari Biro Teknologi Informasi BPK RI bersama dengan tim dari Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku melakukan ujicoba pemasangan program “agen konsolidasi” pada Pemerintah Daerah Kota Ambon dan Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjajaki sejauh mana implementasi konsolidasi data dari auditee dan menginventarisasi permasalahan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya.