Ambon. BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengadakan kegiatan forum sosialisasi dengan Sekretaris Daerah dan Inspektur Pemerintah Daerah se wilayah Provinsi Maluku tentang Sosialisasi Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 25 Oktober 2018 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku berlangsung dari pukul 14.00 s.d. 16.30 WIT dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, S.E., Ak.
Sebagai narasumber dalam acara tersebut, yaitu dari BPK RI oleh Supriyonohadi S.H., M.Si., C.L.A., Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah serta dari Pemerintah Provinsi Maluku oleh Drs. Semmy Risambessy, M.M., Inspektur Provinsi Maluku. Acara tersebut dipandu oleh Lukman Rudianto Lumbantobing S.E., MAcc., Ak., CA, Kepala Sub Auditorat Maluku II selaku Moderator.
Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah menjelaskan pemaparan tentang Proses Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Sedangkan Inspektur Provinsi Maluku menjelaskan tentang bagaimana peran Majelis Pertimbangan TP-TGR dalam rangka penyelesaian tindak lanjut kerugian daerah.
Setelah selesai pemaparan dari para narasumber dilakukan sesi tanya jawab.
Peserta kegiatan forum tersebut diikuti oleh pejabat struktural, KTS, KTY dan auditor di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.