Entitas pemeriksaan BPK RI yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia menyebabkan BPK mengembangkan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-Audit. E-Audit merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan sinergi antara sistem informasi Internal BPK RI (e-BPK) dengan sistem informasi Internal milik Entitas Pemeriksaan (e-Auditee) dimana sinergi membentuk sebuah komunikasi data secara online antara e-BPK dengan e-Auditee yang secara sistematis membentuk Pusat Data Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di BPK.
Terkait dengan kebijakan dan penerapan e-Audit, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan Sosialisasi e-Audit pada tanggal 11 Juli 2011, dengan narasumber dari Biro Teknologi Informasi dan diikuti oleh satuan kerja dari 12 entitas pemeriksaan.
Penyelenggaraan sosialisasi tersebut merupakan langkah awal kerja sama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku sebelum melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk akses data dalam rangka Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (VN)