Setiap kepala daerah wajib hukumnya menindaklanjuti temuan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai lembaga itu mengaudit Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penegasan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Simon Nirahua saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam Sidang Korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual Tahun 2010 dengan terdakwa Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (15/12).