Sempat gaduh saat persidangan keterangan saksi, Sidang Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Haruku, Kabupaten Maluku Tengah akhirnya di agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut kedua terdakwa masing-masing selama lima tahun, Senin (11/4/2022). Keduanya yakni, Raja Negeri (Desa) Haruku, Zefnath Ferdinandus dan Bendaharanya, Semo Ferdinandus.
Home
Tulisan Hukum Sidang Korupsi ADD Sempat Ricuh, Raja dan Bendahara Negeri Haruku Dituntut Lima...