Rapat kerja nasional (Rakernas) yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berlangsung di Ambon, 26-28 Februari 2015 melahirkan sejumlah rekomendasi. Dari 10 (sepuluh) rekomendasi tersebut, salah satu rekomendasi adalah APPSI sepakat dan mendukung penuh pendapat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, tentang pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan temuan pemeriksaan BPK sebelum batas 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya temuan tersebut, sebagai sesuatu yang dinyatakan bersih dari sudut audit keuangan negara. Berdasarkan pandangan tersebut, APPSI menyarankan kepada Presiden agar memerintahkan kepada semua aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan ini sebagai objek pemeriksaan.
Home
Tulisan Hukum Selesaikan Kerugian Negara Sebelum Proses Hukum Akademisi: Tak Ada Aturan, Berpeluang Terjadi...