Saksi Beberkan Tabalessy Mark Up Item Makan Minum

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy Ambon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (10/5). Dalam sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang di Nahkodai Akhmad Attamimi menghadirkan tujuh orang saksi. Saksi yang dipanggil secara patut sebanyak tujuh orang yakni, Lince Molly (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)) pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon, Pia Bataif Batmimilin (Kepala Instalasi), Yollan Stefanie Petta (Ruangan Isolasi Covid dan Balai Pelatihan Kesehatan (Balpelkes)), Antonia Anaktototy (Petugas Covid kamar bersalin), Yacoba Noya (Perawat Ruangan Cendrawasih), Dortje Melsina Sabono (Perawat Radiologi) dan Magdalena Helena Pattipeilohy (Koordinator Ruangan Isolasi).

SAKSI-BEBERKAN-TABALESSY-MARK-UP-ITEM-MAKAN-MINUM