AMBON,AE.–– Janji tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil mantan Komisaris PT Bank Maluku, Zeth Sahuburua yang juga wakil Gubernur Maluku, terkait Transaksi Repo Bank Maluku, dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini orang nomor dua di Maluku itu belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Rencana pangilan terhadap wakil Gubernur Maluku itu, karena disaat transaksi Repo antara PT Bank Maluku dengan PT.AAA Securitas, Sahuburua masih menjabat Komisaris Utama PT Bank Maluku-Malut. Secara struktural jabatan, transaksi yang bernilai ratusan Miliar itu, harus diketahui Sahuburua.